{"id":960,"date":"2026-07-16T21:45:34","date_gmt":"2026-07-16T21:45:34","guid":{"rendered":"https:\/\/klinik-bersalin-permata-ibu.id\/writings\/?p=960"},"modified":"2026-07-16T21:45:34","modified_gmt":"2026-07-16T21:45:34","slug":"berapa-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-panduan-terbaru-2023","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/klinik-bersalin-permata-ibu.id\/writings\/berapa-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-panduan-terbaru-2023\/","title":{"rendered":"Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Panduan Terbaru 2023"},"content":{"rendered":"<h1>Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Panduan Terbaru 2023<\/h1>\n<p>BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan sistem jaminan sosial di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi tertentu. Bagi pekerja di Indonesia, memahami besaran iuran yang harus dibayarkan menjadi salah satu aspek penting. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan terbaru di tahun 2023.<\/p>\n<h2>Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?<\/h2>\n<p>BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang menggantikan Jamsostek dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal. Program ini terbagi menjadi beberapa jenis perlindungan, yaitu:<\/p>\n<ol>\n<li><strong>Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)<\/strong><\/li>\n<li><strong>Jaminan Hari Tua (JHT)<\/strong><\/li>\n<li><strong>Jaminan Pensiun (JP)<\/strong><\/li>\n<li><strong>Jaminan Kematian (JKM)<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<h2>Komponen Iuran BPJS Ketenagakerjaan<\/h2>\n<p>Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa komponen, tergantung dari jenis jaminan yang didaftarkan. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai masing-masing komponen:<\/p>\n<h3>1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)<\/h3>\n<p>Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja maupun saat bekerja. Besaran iuran JKK ditentukan berdasarkan kategori risiko pekerjaan dan berkisar antara 0,24% hingga 1,74% dari upah pekerja.<\/p>\n<h3>2. Jaminan Hari Tua (JHT)<\/h3>\n<p>JHT bertujuan untuk menjamin kehidupan pekerja setelah pensiun. Iuran yang dibayarkan untuk program JHT adalah sebesar 5,7% dari upah bulanan, di mana 2% dibayar oleh pekerja dan 3,7% oleh pemberi kerja.<\/p>\n<h3>3. Jaminan Pensiun (JP)<\/h3>\n<p>Jaminan Pensiun memberikan pendapatan bulanan bagi pekerja yang telah pensiun. Iuran untuk Jaminan Pensiun adalah sebesar 3% dari upah bulanan, dengan pembagian 1% ditanggung oleh pekerja dan 2% oleh pemberi kerja. Ada batas maksimum upah yang dikenakan iuran yaitu Rp8.939.700 per bulan.<\/p>\n<h3>4. Jaminan Kematian (JKM)<\/h3>\n<p>JKM memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Besaran iuran JKM sebesar 0,3% dari gaji pekerja dan sepenuhnya ditanggung pemberi kerja.<\/p>\n<h2>Bagaimana Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan?<\/h2>\n<p>Menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan tergantung pada gaji\/upah bulanan pekerja dan komponen apa saja yang diikutsertakan. Sebagai contoh, jika seorang pekerja memiliki upah bulanan Rp5.000.000, berikut adalah perkiraan hitungan iuran:<\/p>\n<ul>\n<li><strong>JKK (misal risiko rendah 0,24%)<\/strong>: Rp5.000.000 x 0,24% = Rp12.000<\/li>\n<li><strong>JHT<\/strong>:\n<ul>\n<li>Pekerja: Rp5.000.000 x 2% = Rp100.000<\/li>\n<li>Pemberi kerja: Rp5.000.000 x 3,7% = Rp185.000<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><strong>JP<\/strong>:\n<ul>\n<li>Pekerja: Rp5.000.000 x 1% = Rp50.000<\/li>\n<li>Majikan: Rp5.000.000 x 2% = Rp100.000<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><strong>JKM<\/strong>: Rp5.000.000 x 0,3% = Rp15.000<\/li>\n<\/ul>\n<p>Total iuran yang dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja bisa dijumlahkan dari rincian di atas.<\/p>\n<h2>Perubahan Terbaru pada Tahun 2023<\/h2>\n<p>Pemerintah Indonesia memastikan bahwa besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat berubah berdasarkan kebijakan ekonomi dan sosial terkini. Namun, hingga tahun 2023, perubahan pada persentase iuran masih dikaji agar tidak memberatkan pihak pekerja maupun pemberi kerja.<\/p>\n<h3>Tips dan Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan<\/h3>\n<p>Bagi pekerja yang belum terdaftar, berikut beberapa tips dan cara untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan:<\/p>\n<ol>\n<li><strong>Melalui Perusahaan:<\/strong> Mayoritas pekerja di sektor formal akan didaftarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.<\/li>\n<li><strong>Mandiri:<\/strong> Pekerja sektor informal atau wirausaha bisa mendaftar secara mandiri melalui kantor cabang atau aplikasi resmi BPJS<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Panduan Terbaru 2023 BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan sistem jaminan sosial di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi tertentu. Bagi pekerja di Indonesia, memahami besaran iuran yang harus dibayarkan menjadi salah satu aspek penting. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"site-container-style":"default","site-container-layout":"default","site-sidebar-layout":"default","disable-article-header":"default","disable-site-header":"default","disable-site-footer":"default","disable-content-area-spacing":"default","footnotes":""},"categories":[4],"tags":[488],"class_list":["post-960","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel","tag-berapa-iuran-bpjs-ketenagakerjaan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/klinik-bersalin-permata-ibu.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/960","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/klinik-bersalin-permata-ibu.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/klinik-bersalin-permata-ibu.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/klinik-bersalin-permata-ibu.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/klinik-bersalin-permata-ibu.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=960"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/klinik-bersalin-permata-ibu.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/960\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":962,"href":"https:\/\/klinik-bersalin-permata-ibu.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/960\/revisions\/962"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/klinik-bersalin-permata-ibu.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=960"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/klinik-bersalin-permata-ibu.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=960"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/klinik-bersalin-permata-ibu.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=960"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}